PADANG – Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis beragam kepada 11 terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/6/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman tertinggi kepada terdakwa Syaiful, yakni 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan penjara.

Sementara itu, Yuhendri, Syamsir, dan Zainuddin divonis 5 tahun penjara. Arlia Mursida, M. Nur, dan Amroh masing-masing dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara, serta dibebankan uang pengganti.

Terdakwa Bakri divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar, subsider 3 tahun. Marina dan Suharmen, masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Zainuddin alias Buyung Ketek dihukum 2 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp382.378.692 dikurangi Rp3.000.000, subsider 2 tahun 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP pada Jumat (27/6/2025). “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari proses ganti rugi tanah untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020. Padahal, Asisten III Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah memberitahukan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik perorangan.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *