Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar untuk memperkuat penanganan persoalan hukum di lingkungan pemerintah daerah.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Aula Kantor Bupati, Pagaruyung, Senin (15/6/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejari Tanah Datar Ryan Palasi.

Kegiatan itu turut disaksikan Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tanah Datar.

Kepala Kejari Tanah Datar Ryan Palasi mengatakan kerja sama tersebut menjadi payung hukum bagi pihaknya untuk memberikan bantuan hukum perdata maupun tata usaha negara.

Selain itu, Kejari berkomitmen memberikan pertimbangan hukum bagi perangkat daerah agar setiap program kerja berjalan sesuai regulasi.

“Kami siap melakukan pendampingan kepada OPD dalam merancang dan melaksanakan kegiatan. Kami berharap langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan aksi nyata untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Ryan di Batusangkar, Senin (15/6/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Ryan juga meresmikan Rumah Restorative Justice sebagai wadah mediasi tindak pidana ringan.

Ia menilai tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur formal di pengadilan, sehingga fasilitas itu diharapkan menjadi alternatif untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat melalui musyawarah.

Bupati Tanah Datar Eka Putra menyambut positif kolaborasi tersebut sebagai instrumen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dia menegaskan pentingnya pendampingan hukum agar seluruh program pembangunan daerah tetap berada dalam koridor undang-undang.

“Pemerintah daerah memerlukan bimbingan kejaksaan, terutama saat menghadapi sengketa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan,” tegas Eka di Batusangkar, Senin (15/6/2026).

Lebih lanjut, Bupati mendukung penuh kehadiran Rumah Restorative Justice di kawasan perkantoran bupati.

Dia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mencapai penyelesaian perkara yang humanis dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *