Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menargetkan renovasi 22 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang 2026.
Program tersebut menjadi upaya pemerintah daerah memastikan masyarakat memiliki hunian yang lebih layak, sehat, dan aman.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, saat ditemui di Padang, Rabu (10/6/2026), mengatakan pengerjaan di lapangan sudah mulai berjalan.
Dari total target 22 unit, sebanyak 11 rumah telah masuk tahap pengerjaan fisik.
Adapun 6 unit rumah lainnya masih berada pada tahap perencanaan, sementara 5 unit sisanya tengah disiapkan sebelum pengerjaan fisik dimulai.
“Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” ujar Virgistia.
Terkait dukungan pendanaan, Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal Rp50 juta per rumah. Dana tersebut bersumber murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
Virgistia menegaskan anggaran itu difokuskan untuk menangani kerusakan fatal pada hunian warga.
“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” tambahnya.
Meski saat ini pendanaan masih mengandalkan APBD, Dinas Perkim tetap membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah pusat.
“Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini, mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda,” jelas Virgistia.
Bagi warga Kota Padang yang ingin memperoleh bantuan program ini, Dinas Perkim menyarankan pengusulan dilakukan secara berjenjang melalui kelurahan setempat.
Prosedur pengajuannya cukup melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta foto-foto kondisi fisik bagian rumah yang mengalami kerusakan.
“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” pungkasnya.
Melalui program ini, Pemko Padang berharap angka rumah tidak layak huni di wilayahnya dapat terus ditekan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dari sektor papan.











