Limapuluh Kota – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam resmi mengukuhkan Nagari Taram, Kabupaten Limapuluh Kota, sebagai Desa Binaan Imigrasi pada Kamis (11/6/2026) dalam upaya memperkuat sinergi antara imigrasi dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian serta mencegah tindak pidana perdagangan orang dan pekerja migran nonprosedural.

Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat yang diwakili Analis Muda Kanwil IMIPAS Sumbar Juni Munandar.

Usai pengukuhan, Wakil Bupati Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha menyampaikan apresiasinya atas penetapan Nagari Taram sebagai Nagari Binaan Imigrasi.

“Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam lindungan masyarakat, khususnya di Kabupaten Limapuluh Kota. Daerah kita cukup tinggi mobilitas manusia, termasuk wisatawan dan pekerjaan. Terkait pengiriman tenaga kerja non prosedural yang cukup tinggi, kedepannya akan kita antisipasi dengan dikukuhkannya Nagari Taram,” ucapnya di Limapuluh Kota, Kamis (11/6/2026).

Ia juga mengatakan, pengukuhan Nagari Taram sebagai Nagari Binaan Imigrasi akan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang cara bekerja di luar negeri yang aman.

“Pengukuhan ini penting untuk berikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang cara bekerja di luar yang aman, banyak lulusan SMK kerja di luar negeri. Dari nagari Taram ini, ada kesadaran keimigrasian dan cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya di Limapuluh Kota, Kamis (11/6/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat yang diwakili Analis Muda Kanwil IMIPAS Sumbar Juni Munandar dalam sambutannya mengatakan pengukuhan Nagari Taram sebagai Desa Binaan Imigrasi diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun masyarakat yang sadar akan pentingnya administrasi dan aturan keimigrasian.

“Melalui program ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami prosedur keimigrasian yang benar, termasuk tata cara pembuatan paspor, keberangkatan pekerja migran secara prosedural, serta turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar,” pungkasnya di Limapuluh Kota, Kamis (11/6/2026).

Sebagai Desa Binaan Imigrasi, Nagari Taram nantinya akan memperoleh berbagai program pembinaan dan sosialisasi keimigrasian secara berkala. Masyarakat juga akan didorong aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sadar hukum.

Nagari Taram ditunjuk sebagai Nagari Binaan karena nagari yang berada di Kecamatan Harau itu berpotensi terjadinya penyaluran orang-orang atau tenaga kerja berangkat ke luar negeri nonprosedur.

“Desa atau Nagari Taram miliki potensi besar terjadinya penyaluran orang-orang berangkat sebagai tenaga kerja non prosedural ke Luar Negeri, dengan pengukuhan ini kita berikan edukasi,” jelasnya di Limapuluh Kota, Kamis (11/6/2026).

Melalui pengukuhan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pendekatan edukatif, humanis, dan kolaboratif demi mewujudkan pelayanan keimigrasian yang semakin optimal dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Selain pengukuhan Nagari Taram sebagai Nagari Binaan Imigrasi, juga dilaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing yang dihadiri Kapolres, Dandim, Kejaksaan, Binda Sumbar, Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota, sejumlah kepala OPD, walinagari, dan camat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *