Sijunjung – Tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) Universitas Negeri Padang (UNP) menyoroti model pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Kabupaten Sijunjung. Penelitian ini berfokus pada peran kearifan lokal dalam menjaga kelestarian Rimbo Larangan.

Qoori Nadhilah, Ketua Tim PKM-RSH UNP, bersama anggota Ilham Habib, Ulva Rahmi, Fhazle Maulla Haqani, dan Rahmi Atika Azwir, di bawah bimbingan Lailaturrahmi SPd MPd, tengah mendalami praktik konservasi adat di tingkat nagari (desa).

Ilham Habib menjelaskan, penelitian ini menitikberatkan pada peran kearifan lokal dalam menjaga kelestarian Rimbo Larangan di Nagari Paru. “Upaya menjaga kelestarian hutan di Nagari Paru telah dilakukan masyarakat sejak lama melalui kearifan lokal yang disebut Rimbo Larangan. Kebijakan ini lahir sebagai kesepakatan bersama untuk menghentikan praktik penebangan dan pembalakan liar yang marak terjadi kala itu,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9/2025).

Wali Nagari Paru, Iskandar, mengungkapkan bahwa masyarakat setempat telah menetapkan larangan penebangan, ladang berpindah, dan perburuan liar sejak tahun 2000. “Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Nagari pada tahun 2001. Kami juga membentuk tim lapangan agar aturan adat ini benar-benar dijalankan,” terangnya.

Iskandar menjelaskan, Rimbo Larangan di Nagari Paru kini mencakup sekitar 4.500 hektare, dengan dua lokasi utama yaitu Bukik Mandiangin dan Sungai Sirah. Kawasan ini berbatasan langsung dengan beberapa nagari tetangga seperti Aie Angek, Durian Gadang, dan Sungai Batuang.

Menurut Iskandar, pengawasan dilakukan oleh seorang Tuo Rimbo (juru kunci rimbo larangan) dan polisi hutan yang bertugas melakukan patroli hutan setiap 15 hari. “Kemudian melaporkan hasilnya kepada wali nagari dan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN),” bebernya.

Iskandar menambahkan, meskipun sempat mendapat protes dari sebagian masyarakat karena aturan baru membatasi kebiasaan menebang pohon, kesadaran perlahan tumbuh berkat sosialisasi dari Kelompok Petani Peduli Hutan (KPPH). “Kerja sama dengan pihak kecamatan, kepolisian, hingga Dinas Kehutanan juga turut memperkuat implementasi kebijakan ini. Kini masyarakat diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti rotan, damar, dan buah-buahan tanpa merusak fungsi hutan,” tuturnya pada Kamis (4/9/2025).

Nagari Paru sendiri terdiri atas tiga jorong, yaitu Batu Ranjau, Bukik Guar, dan Kampuang Tarandam, yang menjadi kawasan terbesar. Iskandar berharap regenerasi pengelola menjadi fokus utama. “Generasi saat ini sudah berusia 50-an, sehingga perlu anak-anak muda yang benar-benar peduli lingkungan. Memang tantangannya sekarang banyak yang melihat materi, sementara selama ini kami bekerja dengan pengabdian. Tapi saya yakin dengan niat baik, keberlanjutan Rimbo Larangan bisa terjaga,” pungkas Iskandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *