Pekanbaru – Sidang tuntutan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, atas dugaan korupsi dan gratifikasi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Risnandar dengan hukuman enam tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut, JPU meyakini Risnandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta menerima gratifikasi. “Menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain tuntutan pidana pokok, Risnandar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Risnandar menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Kuasa hukum Risnandar pada Selasa (12/8/2025) memohon, “Kami memohon waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan, Yang Mulia.”
Risnandar sendiri menegaskan tidak menerima tuntutan tersebut, namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Pembelaan akan kami susun bersama kuasa hukum. Kami menghargai JPU yang telah menjalankan tugasnya, dan akan menggunakan hak kami untuk membela diri,” ujarnya. Sidang selanjutnya diagendakan dengan pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.










