Pekanbaru – Polsek Sukajadi kembali meringkus residivis jambret dan pencurian sepeda motor, RM alias Rohim (21), pada Rabu (3/9/2025). Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan ini telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 18 kali di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru.
Kompol Jorminal Sitanggang, Kapolsek Sukajadi, membenarkan penangkapan residivis tersebut. “Tersangka merupakan residivis kasus jambret yang sudah 18 kali beraksi. Ia mengakui semua perbuatannya saat ditangkap,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara.
Rohim berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Sukajadi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, pada Senin (18/8/2025). Penangkapan ini bermula dari laporan seorang mahasiswa yang kehilangan sepeda motor di sebuah kos di Jalan Dahlia dan laporan seorang PNS yang menjadi korban penjambretan gelang emas di Jalan Dahlia, Sukajadi, beberapa waktu lalu.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa Rohim telah beraksi di sejumlah jalan utama di Pekanbaru, termasuk Jalan Delima, Kaharudin Nasution, Parit Indah, Pattimura, Thamrin, Pepaya, Nilam, Cempaka, hingga Arifin Ahmad. Sasarannya dalam kasus jambret mayoritas adalah perempuan yang lengah di lampu merah.
Kompol Jorminal menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang baru bebas pada 2023 lalu. “Selain menjambret, ia juga mencuri sepeda motor KLX di Jalan Dahlia, Sukajadi, pada 21 Juni 2025 dan menjualnya ke penadah seharga Rp6 juta,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, hasil kejahatan berupa emas, dompet, dan telepon genggam dijual oleh pelaku untuk bersenang-senang dan membeli narkoba.
Saat ini, Rohim mendekam di sel tahanan Polsek Sukajadi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Jorminal mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat membawa barang berharga di jalan pada Rabu (3/9/2025). “Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkasnya.











