PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, diwarnai momen lucu saat seorang saksi salah menyebut status dirinya. Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (8/7/2025).
Dalam sidang tersebut, empat saksi dihadirkan, salah satunya adalah mantan anggota DPRD Kampar, Haswinda, yang merupakan istri dari terdakwa Indra Pomi Nasution. Selain Haswinda, tiga saksi lainnya yang dimintai keterangan adalah Aemi Octawulandari Amir, istri terdakwa Risnandar Mahawi, Airin, Kasubbag Umum BPKAD Kota Pekanbaru, dan Firda, istri dari Untung, ajudan terdakwa Risnandar.
Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengkonfirmasi kesesuaian keterangan yang telah diberikan oleh sejumlah saksi pada sidang sebelumnya. Suasana ruang sidang sempat mencair ketika Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menanyakan hubungan keluarga para saksi dengan para terdakwa.
Haswinda yang ditanya terakhir, terlihat gugup dan salah menyebut statusnya. “Saya suami Indra Pomi… eh, istri,” ucap Haswinda yang disambut senyum para hadirin, termasuk Indra Pomi yang duduk tak jauh darinya.
Meskipun dua dari empat saksi memiliki hubungan keluarga dengan para terdakwa, seluruhnya bersedia bersaksi di bawah sumpah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari para saksi untuk mencocokkan peran dan keterlibatan para pihak dalam perkara korupsi senilai Rp8,9 miliar tersebut.
Saksi Firda, misalnya, dikonfirmasi mengenai sejumlah keterangan yang telah disampaikan oleh suaminya sebelumnya di persidangan. Sementara Airin, dicecar sejumlah pertanyaan untuk memperjelas peran struktural di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, serta menyamakan dengan kesaksian ajudan Risnandar dan Indra Pomi pada Selasa (8/7/2025).










