Pekanbaru – Praktik ilegal jagal anjing kembali terungkap di Pekanbaru. Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua orang pria, ATS (63) dan PTS (25), yang diduga terlibat dalam praktik tersebut sekaligus menjual dagingnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada Jumat (27/6/2025) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi kegiatan ilegal ini. “Selain ada aturan pidananya, kegiatan ini berisiko menyebarkan penyakit rabies. Karena itu, tidak boleh dilakukan dalam bentuk apapun,” katanya.

Kompol Bery menambahkan, selain melanggar hukum, praktik jagal anjing ini juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Berdasarkan pemantauan kepolisian, terdapat beberapa lokasi lain di Pekanbaru yang diduga melakukan aktivitas serupa dan pihaknya berkomitmen akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Praktik ini menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat karena berpotensi menyebarkan penyakit rabies yang dapat menular melalui konsumsi daging anjing yang tidak melalui prosedur kesehatan.

Atas perbuatannya, ATS dan PTS dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) jo. Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keduanya terancam hukuman penjara 1 hingga 6 bulan serta denda Rp1 juta hingga Rp5 juta.

Selain itu, kedua pelaku juga dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Kompol Bery mengungkapkan pada Jumat (27/6/2025), “Ancaman pidana tambahan yang dikenakan adalah tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5 juta.”

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih berani melakukan praktik serupa. Polisi menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas kegiatan jagal anjing yang masih terjadi di Pekanbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *