Padang – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) fokus pada penertiban lahan hutan ilegal di Kabupaten Solok Selatan. Operasi ini menyasar lahan seluas 8.000 hektare yang diduga dikuasai secara ilegal oleh dua korporasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan, penertiban yang menyasar PT BRM seluas 4.593 hektare dan PT IM seluas 3.540 hektare itu telah berlangsung selama lima hari berturut-turut.
“Tim Satgas PKH bersama jajaran Kejati Sumbar telah melakukan operasi penertiban lahan di Solok Selatan,” ujar Rasyid di Padang, Minggu (10/8).
Rasyid melanjutkan, proses penertiban diawali dengan klarifikasi terhadap pemilik lahan, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar, di kedua perusahaan tersebut.
Setelah proses klarifikasi, tim memasang plang larangan yang berisi maklumat. Plang tersebut berisi larangan bagi siapapun untuk memasuki kawasan hutan tanpa izin, melakukan perusakan, penjarahan, pencurian, penggelapan, atau memungut hasil tanaman, serta memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin dari pihak berwenang.
Diketahui, salah satu korporasi yang ditertibkan beroperasi di tiga wilayah administratif, yaitu Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan. Selain itu, di luar area Hak Guna Usaha (HGU) juga ditemukan adanya tanaman sawit.
Rasyid menambahkan, penertiban ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto telah berada di Sumbar sejak 2 Agustus dan dijadwalkan akan melakukan operasi penertiban lahan hutan selama dua pekan.











