Padang – Polemik terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56 Tahun 2025 terus bergulir. Pasalnya, aturan tersebut dinilai sejumlah pihak berseberangan dengan Undang-Undang (UU) No. 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Guru Besar Departemen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Prof. Dr. Syafruddin Karimi, pada Jumat (27/6/2025) menyoroti potensi ketidakselarasan antara PMK dan UU tersebut. Syafruddin mempertanyakan, bagaimana mungkin aturan setingkat menteri dapat menantang UU yang merupakan hasil proses politik dan persetujuan DPR.

“Apakah kita sedang menyaksikan arogansi eksekutif atau justru kelemahan sistem pengawasan hukum?” tanya Syafruddin dalam keterangan tertulisnya.

Syafruddin Karimi menjabarkan sejumlah poin ketidakselarasan yang mencolok antara PMK dan UU. Dalam UU, Transfer ke Daerah (TKD) dijamin tidak dapat dipotong kecuali karena sanksi. Namun, PMK justru membuka celah pemotongan dengan alasan yang longgar, seperti infrastruktur atau program non-layanan dasar.

UU membatasi efisiensi hanya pada belanja pusat, sementara PMK memperluasnya hingga ke TKD. Lebih lanjut, UU menjamin kepastian arus kas ke daerah, sedangkan PMK menahan hasil efisiensi di tangan pusat. Hal ini, menurut Syafruddin, menunjukkan bahwa PMK telah melampaui UU dalam substansi kebijakan.

Syafruddin menjelaskan, kondisi ini bisa terjadi karena eksekutif merasa memiliki ruang interpretasi yang luas dalam menjalankan APBN. Selain itu, DPR dinilai seringkali berhenti pada tahap persetujuan anggaran tanpa memastikan implementasinya sesuai amanat undang-undang. Lemahnya mekanisme harmonisasi regulasi juga memungkinkan peraturan teknis lahir tanpa koreksi yang memadai. Dalam kondisi ini, PMK tampil seolah lebih berkuasa daripada UU.

Syafruddin menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh disepelekan. Jika sebuah PMK bisa melampaui UU, maka prinsip hierarki hukum runtuh. Jika eksekutif bisa menahan dana transfer tanpa melibatkan DPR, maka mekanisme check and balance kehilangan makna. Jika daerah kehilangan kepastian anggaran, maka otonomi fiskal hanya tinggal slogan. Semua ini pada akhirnya merugikan rakyat yang menunggu pelayanan publik dari anggaran negara.

Oleh karena itu, Syafruddin menyerukan agar peraturan teknis tidak boleh melampaui undang-undang. DPR wajib memperkuat fungsi pengawasannya, publik perlu menuntut transparansi, dan pemerintah pusat harus mengoreksi arogansi regulasi. Harmonisasi menjadi kunci agar kebijakan fiskal berjalan konsisten, adil, dan sesuai dengan amanat konstitusi.

Syafruddin Karimi menegaskan, pertanyaan “mengapa sebuah PMK berani menantang UU?” tidak bisa dijawab dengan alasan teknis semata. Jawaban sesungguhnya terletak pada keberanian bangsa untuk menjaga marwah hukum dan demokrasi. “Jika dibiarkan, PMK menjadi preseden buruk yang mengikis kewibawaan UU. Jika dilawan, maka ditegaskan bahwa hukum tertinggi tetap berada di tangan rakyat melalui wakilnya di DPR,” pungkasnya pada Jumat (27/6/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *