Berikut adalah hasil penulisan ulang berita:

Pariaman – DPRD Kota Pariaman mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang berlangsung pada Rabu (24/12/2025). Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman, dimulai pukul 17.00 WIB dan berakhir pukul 20.00 WIB. Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, serta jajaran pemerintah kota lainnya turut hadir dalam sidang yang berlangsung khidmat dengan jeda salat Magrib tersebut.

Masing-masing fraksi di DPRD, yaitu Bintang Indonesia Raya, Golkar Life, PPP, Keadilan Kesejahteraan Nasional, PAN, dan Demokrat, menyampaikan pendapat akhir yang mendukung pengesahan kelima Ranperda.

Selain Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, Perda yang disahkan meliputi Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan perda-perda yang berpihak pada kepentingan masyarakat. “Dengan disetujuinya kelima Ranperda ini, melalui berbagai tahapan dan masukan, akhirnya hari ini, diakhir tahun 2025 ini, kita dapat mengesahkannya menjadi Perda, dan nantinya akan berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya pada Rabu (24/12/2025).

Mulyadi juga menekankan komitmen pemerintah kota untuk segera mempersiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda agar implementasinya berjalan maksimal.

Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah merupakan inisiatif DPRD. Mulyadi mengatakan, pengesahan Ranperda tersebut adalah kenangan manis saat dirinya duduk di legislatif. “Saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, saya telah menggagas Ranperda tersebut,” katanya pada Rabu (24/12/2025).

Pengesahan kelima Perda ini diharapkan menjadi momentum penting bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman di masa mendatang. Pengesahan ini menandai komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai sektor, mulai dari pembangunan industri hingga perlindungan hak penyandang disabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *