SAWAHLUNTO – Polres Sawahlunto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dengan mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial RA alias Rido (30) pada Selasa (5/8/2025) pukul 21.30 WIB. Penangkapan atas dugaan penyalahgunaan sabu ini dilakukan di pinggir jalan Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sawahlunto berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilakban putih, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone.
RA alias Rido mengakui kepemilikan sabu tersebut di hadapan empat orang saksi, yang terdiri dari dua anggota Polri dan perangkat desa. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto AKP Taufik melalui Kapolres Sawahlunto menyampaikan, penangkapan ini adalah bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto. Kami akan terus bergerak untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya pada Selasa (5/8/2025).
Atas perbuatannya, RA alias Rido terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.










