Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum mengetahui secara rinci perkara yang menjerat Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Ia mengatakan baru menerima kabar tersebut, namun belum memahami duduk perkara yang sebenarnya.

“Saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu,” ujar Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, Andi menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada aparat penegak hukum.

Ia memastikan Kementerian Hukum tidak akan ikut campur dalam proses penyidikan.

“Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum. Nanti bisa ditanya ke penyidiknya,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Bukti itu diperoleh melalui serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan langkah hukum lainnya yang dilakukan tim penyidik di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *