Pekanbaru – Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Selasa (26/8/2025), menjadi momen bagi mantan Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, untuk menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Pekanbaru atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Dalam kesempatan tersebut, Risnandar juga meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.
Risnandar, yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, menjalani sidang terkait kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. Dalam pledoinya, ia menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada sejumlah pihak.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau. Apa yang saya lakukan akan saya pertanggungjawabkan secara pribadi,” katanya pada Selasa (26/8/2025). Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, DPR RI, masyarakat Pekanbaru, tokoh agama, tokoh adat, Forkopimda, hingga jajaran Pemprov Riau.
Risnandar berharap kasus yang menjeratnya dapat menjadi pelajaran berharga bagi sistem birokrasi di Indonesia. Ia juga mengungkapkan, “Kami ditugaskan oleh negara. Jika negara mengoreksi dan menghukum kami, pada prinsipnya kami siap dan ikhlas menjalaninya. Namun saya memohon agar diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.”
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Risnandar dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,8 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan hukuman 1 tahun penjara.
Selain Risnandar, dua bawahannya juga menjadi terdakwa, yakni Indra Pomi Nasution (eks Sekda) yang dituntut 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,1 miliar, serta Novin Karmila (eks Plt Kabag Umum Setda) yang dituntut 5,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp2 miliar.
Dalam dakwaan JPU, Risnandar bersama kedua bawahannya diduga melakukan pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) persediaan tahun anggaran 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar. Risnandar sendiri disebut menerima Rp2,9 miliar lebih, termasuk transfer Rp158 juta untuk pembayaran jahit baju istrinya. Selain itu, Risnandar juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp906 juta dari sejumlah pejabat ASN Pemko Pekanbaru. Sementara Indra Pomi menerima Rp1,2 miliar lebih, dan Novin Karmila Rp300 juta.
Risnandar menutup pledoinya dengan harapan kasus ini bisa menjadi cermin bagi pejabat lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa. “Semoga apa yang terjadi pada diri saya menjadi pelajaran berharga bagi birokrasi. Saya berharap cita-cita menuju Indonesia Emas 2045 tetap terjaga,” pungkasnya.











