Pekanbaru – Upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola keuangan daerah menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Kejaksaan RI di Pekanbaru, Kamis (28/8). Rakor ini menyoroti penguatan tata kelola Bank Pembangunan Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan Daerah.
Agenda tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun sistem keuangan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, mengapresiasi pemilihan Riau sebagai tuan rumah kegiatan strategis tersebut. Dedie menegaskan, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan extraordinary crime yang meruntuhkan fondasi kehidupan berbangsa. “Ia melemahkan ekonomi, merusak kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan. Karena itu, pencegahan korupsi adalah sebuah keharusan,” tegasnya pada Kamis (28/8).
Dedie juga menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendorong perbaikan tata kelola di sektor jasa keuangan, khususnya BPD dan BPR. Menurutnya, JPN tidak hanya hadir ketika terjadi masalah, tetapi juga sebagai pendamping hukum secara preventif.
“Kita harus terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Pencegahan korupsi adalah kerja bersama,” ujarnya.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung RI, Edy Birton, menegaskan Rakor Kamis (28/8) ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk BUMN dan BUMD.
“Sudah berapa puluh ribu narapidana korupsi dihukum, tapi praktiknya masih terjadi. Ini membuktikan penindakan saja tidak cukup. Pencegahan harus diperkuat melalui desk koordinasi ini,” jelas Edy, yang juga mantan Kajari Pekanbaru.
Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menko Polhukam Nomor 152 Tahun 2024 memiliki empat Kelompok Kerja (Pokja): pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan negara, serta lembaga jasa keuangan. Pokja ini bertugas mengidentifikasi potensi korupsi, merekomendasikan perbaikan sistem, hingga menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Asisten Deputi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Dwi Agus Prianto, menambahkan, tujuan utama desk adalah membangun sistem tata kelola sesuai prinsip good governance dan standar internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, pemerintah daerah dan BUMD diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ungkap Prianto.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau M Job Kurniawan, jajaran Asdatun Kejati se-Sumatra Bagian Utara, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pimpinan BPR, serta perwakilan pemerintah daerah.
Adapun narasumber berasal dari berbagai institusi strategis, termasuk Indonesia Financial Group, BNI, OJK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).











