Mentawai – Penolakan terhadap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) yang mencakup area seluas 20.607 hektar di Pulau Sipora, disuarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai. Mereka mendesak pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan ulang terhadap izin tersebut.

Ketua DPRD Kepulauan Mentawai, Ibrani Sababalat, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap izin PBPH PT SPS pada Jumat (8/7/2025). Menurutnya, kehadiran perusahaan tersebut tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat setempat. “Sikap saya sudah jelas menolak ini, karena belajar dari pengalaman yang sudah-sudah tidak ada untungnya perusahaan seperti ini bagi masyarakat,” ujarnya.

Ibrani menambahkan, izin PBPH ini berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat, karena adanya perbedaan pendapat antara pihak yang mendukung dan menolak perusahaan tersebut. Hal ini disebabkan adanya sebagian masyarakat yang tergiur untuk menjual tanah mereka demi keuntungan pribadi.

Pengelolaan lahan di Mentawai bersifat komunal dengan kepemilikan atas nama suku, Ibrani menjelaskan. “Kehadiran perusahaan seperti ini bisa membuat perselisihan di sebuah suku karena beda sikap ada yang mendukung ada yang menolak,” katanya pada Jumat (8/7/2025).

Lebih lanjut, Ibrani meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali izin PBPH ini agar perusahaan tersebut tidak beroperasi di Mentawai. “Tentu kita setuju kalau PBPH ini ditinjau ulang,” tegasnya.

Ibrani menjelaskan, Kepulauan Mentawai sebenarnya tidak menolak investasi, bahkan sangat membutuhkan investasi untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa investasi yang diharapkan adalah investasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Mentawai terbuka dengan investasi karena akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun investasi yang dibutuhkan Mentawai bukan konsep perusahaan seperti ini,” pungkasnya pada Jumat (8/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *