Jakarta – Bupati Tanah Datar Eka Putra mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (8/6/2026) untuk mencari jalan keluar atas memanasnya konflik perbatasan antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok.
Langkah itu ditempuh untuk meredam ketegangan di lapangan yang meningkat akibat klaim sepihak atas lahan ulayat.
Persoalan tersebut berawal dari tindakan pemuka adat Nagari Bukik Kanduang yang melakukan pemancangan pembangunan Brigif dan rencana lahan Batalyon TNI di wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Simawang.
Tindakan itu kemudian memicu keributan antarwarga, dengan video kejadian yang sempat beredar luas di media sosial.
Eka Putra menegaskan, status batas wilayah antara dua kabupaten itu sejatinya masih dalam proses pembahasan di Kemendagri.
Ia juga menyayangkan adanya aktivitas pembangunan sepihak yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Tanah Datar meminta Pemerintah Kabupaten Solok menahan diri dan menghentikan seluruh aktivitas di area sengketa sebelum ada keputusan yuridis yang sah.
Eka Putra juga telah berkomunikasi dengan Bupati Solok Jon Firman Pandu untuk menjadwalkan pertemuan guna menyelesaikan persoalan itu.
“Kami sepakat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar situasi tetap aman dan kondusif. Saya meminta masyarakat di kedua wilayah perbatasan untuk tetap tenang dan menahan diri,” ujar Eka Putra di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Ramadillah berjanji segera menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Pihaknya akan menyurati Pemerintah Kabupaten Solok agar situasi di lapangan tetap terkendali.
Kemendagri berkomitmen mempercepat penyelesaian sengketa batas wilayah itu berdasarkan fakta riil di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lama.











