INGATLAH – Kejari Pekanbaru resmi menghentikan perkara pidana terhadap Arisman alias Aris melalui mekanisme rostorative justice (RJ), Senin (14/7/2025).
Aris yang merupakan seorang mekanik itu sebelumnya terjerat kasus dugaan penadahan barang curian yang dititipkan dua pelaku utama, yakni Febrianto dan Ilham (DPO) di bengkel miliknya.
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Maruli Sitanggang mengatakan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh Polresta Pekanbaru dan telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 30 Juni 2025.
“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah proses restorative justice dilakukan di Bilik Damai Kejari Pekanbaru pada 2 Juli 2025,” ujar Maruli kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Maruli menjelaskan, Aris diketahui menerima sepeda motor hasil curian dari Febrianto dan berniat membantu menjual motor tersebut.
Meskipun menyadari bahwa kendaraan tersebut adalah barang curian, Aris tetap menerimanya.
Namun, lanjut Maruli, pihak korban telah memberikan maaf kepada Aris dengan sejumlah syarat, antara lain mengembalikan kendaraan dalam kondisi utuh.
Sebelumnya korban mendapati sepeda motor miliknya telah dipreteli tersangka, pihaknya mengajukan perakitan kembali agar motornya kembali seperti semula.
“Kami juga menimbang bahwa ancaman pidana terhadap Aris di bawah lima tahun, serta yang bersangkutan belum pernah dihukum dalam perkara serupa. Karena itu, perkara ini layak diselesaikan melalui RJ,” jelasnya.
Sementara itu, ia juga menegaskan perkara yang melibatkan pelaku utama, Febrianto, tetap berjalan sebagaimana mestinya serta rekan pelaku Ilham hingga saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ditempat yang sama, Arisman alias Aris mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas diterimanya pengajuan RJ terhadap dirinya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan dan korban yang telah memaafkan saya. Saya benar-benar menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya sangat senang dengan adanya proses RJ ini,” ucap Aris.
Terakhir, Maruli mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli sepeda motor atau barang lain dengan harga yang tergolong tidak wajar.
“Jangan mudah tergiur dengan harga murah. Pastikan asal-usul kendaraan atau barang yang dibeli jelas agar tidak terjerat kasus hukum,” imbaunya.(*)
Post Views: 60











