Pekanbaru – Guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap lalu lintas truk dan kendaraan angkutan barang di wilayahnya. Penertiban ini difokuskan pada ruas-ruas jalan yang memiliki tingkat kepadatan tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar sejumlah ruas jalan strategis yang dinilai rawan kecelakaan dan padat aktivitas kendaraan serta masyarakat. “Penertiban ini untuk menegakkan aturan agar truk dan angkutan barang tidak sembarangan masuk ke dalam kota. Tujuannya demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” kata Sunarko pada Sabtu (2/8/2025).
Dishub Pekanbaru memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di bawah 8.500 kilogram. Truk dengan kategori ini dilarang melintas di dalam kota pada jam sibuk, yakni pukul 06.00 – 08.00 WIB, pukul 12.00 – 13.30 WIB, dan pukul 16.00 – 18.00 WIB.
Sementara itu, kendaraan dengan JBI di atas 8.500 kilogram, seperti truk peti kemas, truk bak besar, trailer, hingga angkutan alat berat, dilarang total melintas di dalam kota dan wajib menggunakan jalur alternatif di luar kawasan padat penduduk.
Pembatasan juga berlaku untuk aktivitas bongkar muat barang. Di kawasan komersial, aktivitas ini hanya diperbolehkan antara pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Sedangkan di kawasan permukiman, waktu bongkar muat dibatasi pada pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Petugas gabungan akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan di titik-titik rawan pelanggaran. Dishub juga akan mengintensifkan patroli untuk memastikan aturan dijalankan dengan tegas.
Adapun daftar jalan yang tidak boleh dilintasi truk dan kendaraan angkutan barang meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Arifin Achmad, Jalan SM Amin, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Harapan Raya, Jalan Hang Tuah, Jalan Riau, Jalan Sembilang, Jalan Naga Sakti, Jalan Melati, Jalan Paus, dan Jalan Delima.
Sunarko menambahkan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) dikecualikan dari aturan ini. Namun, pembatasan tetap berlaku untuk komoditas seperti hasil tambang, material bangunan, bahan galian, serta kebutuhan pertanian dan peternakan. Sunarko pada Sabtu (2/8/2025) juga menghimbau, “Kami minta seluruh pengusaha angkutan dan pengemudi untuk memahami dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama.”











