Jakarta – Pemerintah daerah didorong untuk mengambil peran sentral dalam penanganan pencemaran mikroplastik yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Pasalnya, penanganan masalah ini dinilai masih terpusat, sementara dampak buruknya telah merambah ke berbagai sektor.

Pakar lingkungan hidup, Dr. Ani Kartika, pada Jumat (27/6/2025) menekankan pentingnya kebijakan lokal yang terintegrasi sebagai solusi jangka panjang. “Negara seperti Swedia telah membuktikan keberhasilan pengelolaan mikroplastik dimulai dari kebijakan lokal,” ujarnya.

Menurutnya, Swedia menerapkan sistem decentralized waste management, yang memberikan kewenangan besar kepada pemerintah kota dan daerah untuk mengelola limbah, termasuk plastik. Mereka menjalankan skema Extended Producer Responsibility (EPR) dan memperkuat pemilahan sampah dari rumah tangga. Kota Malmö dan Gothenburg memiliki sistem daur ulang berbasis wilayah yang mengatur pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah secara mandiri dan efisien. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi limbah plastik, tetapi juga mencegah mikroplastik masuk ke lingkungan melalui sistem pengolahan air dan limbah yang terintegrasi.

Di Indonesia, beberapa daerah telah mengembangkan kebijakan pengurangan plastik. Kota Denpasar, misalnya, telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai sejak 2019 melalui Perwali No. 36 Tahun 2018. Surabaya dan Banjarmasin juga menerapkan kebijakan serupa. Namun, langkah-langkah ini masih terbatas pada plastik makro dan belum menyentuh aspek mikroplastik yang tersembunyi namun berbahaya. Tantangan terbesar di daerah adalah belum adanya regulasi spesifik terkait mikroplastik, serta kurangnya kapasitas pemantauan dan teknologi pengolahan limbah halus.

Padahal, pemerintah daerah memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor pengendalian mikroplastik, asalkan ada kemauan politik, dukungan regulasi, dan keterlibatan komunitas. Regulasi daerah bisa mencakup pelarangan produk rumah tangga yang mengandung mikroplastik (seperti sabun dan kosmetik), kewajiban pemisahan sampah organik dan anorganik, serta pembangunan fasilitas pengolahan limbah cair yang mampu menyaring partikel mikro. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan LSM sangat penting untuk riset lokal dan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga anggaran yang ada pada pemerintah itu dapat dialokasikan dengan dampak yang lebih nyata.

Selain itu, penting pula untuk menanamkan literasi lingkungan sejak dini di sekolah-sekolah daerah. Swedia, misalnya, mewajibkan pendidikan lingkungan hidup dalam kurikulum dasar, yang menjadi fondasi kesadaran ekologis warga negaranya. Hal serupa bisa dilakukan oleh dinas pendidikan di tingkat kabupaten atau kota, sehingga generasi muda tidak hanya tahu bahaya mikroplastik, tetapi juga terdorong untuk menjadi agen perubahan. Begitupula dengan Mahasiswa yang sudah memiliki basis keilmuan terkait hal itu dapat diberdayakan dengan maksimal, sekaligus menjadi lahan praktikum bagi mereka untuk menerapkan keilmuanya secara berdampak kepada Nusa dan Bangsa.

Sebagai negara maritim, Indonesia tidak bisa lagi menunda tindakan. Mikroplastik bukan hanya merusak ekosistem laut, tapi juga masuk ke rantai makanan manusia. Jika pemerintah daerah terus menunggu langkah dari pusat, maka kita akan kehilangan waktu berharga untuk menyelamatkan lingkungan lokal yang menjadi penopang hidup warganya.

Sudah saatnya pemda menjadi penggerak utama, bukan sekadar pelaksana kebijakan nasional. Belajar dari Swedia, pendekatan lokal yang berbasis data, teknologi terjangkau, dan partisipasi publik terbukti lebih efektif dalam jangka panjang. Indonesia memiliki banyak potensi lokal, tinggal bagaimana daerah diberi ruang, sumber daya, dan kepercayaan untuk mengelola persoalan ini dari akarnya.

Sebelumnya, penelitian LIPI pada 2021 menunjukkan hampir seluruh perairan Indonesia tercemar mikroplastik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *