Padang – Satresnarkoba Polresta Padang kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya, seorang pemuda bernama Imam Tarbina alias Imam (18) ditangkap pada Sabtu (26/7) pukul 00.10 WIB. Imam ditangkap karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis shabu dan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Hos Cokroaminoto RT 02 RW 09, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat. Tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka berada di dalam kamar.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga shabu, 788 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 tas warna putih, 1 jaket warna hitam, dan 1 unit handphone iPhone warna putih.
Kasat Resnarkoba AKP Martadius yang memimpin langsung penangkapan bersama Kanit IPTU Hendrizal mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
AKP Martadius mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Imam mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya pada Sabtu (26/7).
Proses penangkapan tersebut disaksikan oleh warga sekitar, termasuk seorang ibu rumah tangga bernama Bulin (60), serta dua personel Polri, BRIPKA Firman Oktori, dan BRIPTU Muhammad Igbal. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.










