Padang – Menyusul peningkatan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah sejak Mei 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan status Siaga Darurat Karhutla tingkat provinsi. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif.

Status Siaga Darurat Karhutla ini berlaku selama 60 hari, mulai 23 Juli hingga 21 September 2025. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-416-2025 yang diterima BPBD Sumbar pada Senin (28/7/2025).

Beberapa daerah di Sumbar mengalami kejadian Karhutla yang cukup signifikan, meliputi Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Payakumbuh, Kabupaten Pasaman, dan daerah lainnya. Luas lahan yang terdampak mencapai ratusan hektar.

Penetapan status ini didasarkan pada peta prakiraan curah hujan probabilistik dari Stasiun Klimatologi Sumbar. Secara umum, wilayah Sumbar pada dasarian III Juli 2025 diprediksi mengalami curah hujan kurang dari 50mm dengan peluang curah hujan hanya 70%-90%.

Kondisi curah hujan yang rendah ini dikhawatirkan memicu cuaca panas ekstrem dan periode tanpa hujan yang panjang hingga Agustus 2025. Situasi ini meningkatkan risiko titik panas (hotspot) berkembang menjadi titik api (firespot) yang memicu Karhutla.

Dengan ditetapkannya SK Siaga Darurat, Pemprov Sumbar menginstruksikan aktivasi Posko Pendampingan Siaga Darurat Karhutla. Langkah-langkah yang harus dilakukan meliputi edukasi dan sosialisasi masyarakat, pemantauan hotspot, pantauan dini Early Warning System, pemetaan sebaran air, pengawasan dan penegakan hukum, patroli terpadu, pemetaan daerah rawan, persiapan personel, respon cepat, koordinasi lintas sektor, hingga modifikasi cuaca.

Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Penanggulangan Bencana BPBD Sumbar mencatat, terdapat empat titik panas berisiko tinggi, yaitu Kecamatan Bukit Barisan dan Kecamatan Pangkalan Limapuluh Kota, Kecamatan Tanjung Gadang Sijunjung, dan Kecamatan Asam Jujuhan Dharmasraya.

Selain itu, terdapat 11 titik panas berisiko sedang yang tersebar di beberapa wilayah. Rinciannya adalah Kecamatan Sungai Beremas dan Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat, Kecamatan Rao Pasaman, Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar, Kecamatan Pangkalan Koto Baru Limapuluh Kota, Kecamatan Kamang Baru Sijunjung, Kecamatan Sangir Balai Janggo Solok Selatan, Kecamatan Batang Kapas, Sutera, dan dua titik di Lunang Pesisir Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *