Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia menegaskan, upaya menjaga mutu profesi dokter tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional mahasiswa yang telah menuntaskan pendidikan akademik.
Pernyataan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, polemik tersebut memperlihatkan adanya tumpang tindih regulasi antara rezim pendidikan tinggi, sertifikasi profesi, dan registrasi praktik.
Rieke menyoroti Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai menjadi sumber ketidakpastian hukum.
Pasal itu dianggap mencampuradukkan ijazah atau sertifikat profesi dengan sertifikat kompetensi, sehingga memunculkan ancaman drop out bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi nasional atau retaker.
“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien, namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Penyelesaian masalah ini tidak boleh mempertentangkan mutu profesi dengan hak konstitusional warga negara,” tegas Rieke.
Untuk mengurai kebuntuan tersebut, politisi PDI-Perjuangan itu mengajukan lima rekomendasi strategis.
Salah satu poin penting adalah mendesak Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memberlakukan moratorium kebijakan drop out bagi mahasiswa retaker.
Moratorium itu dinilai sebagai langkah mendesak guna mencegah kerugian lebih jauh bagi mahasiswa di tengah ketidakjelasan regulasi.
Rieke menekankan negara tidak boleh membiarkan adanya kekosongan status akademik bagi mereka yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi.
Selain moratorium, Rieke mendorong pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur bagi para retaker.
Ia juga meminta lembaga pengawas seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak implementasi UU Kesehatan tersebut.
“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan HAM adalah tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka hukum yang demokratis dan berkeadilan,” tutupnya.











