Surabaya – Manajemen CNN Indonesia akhirnya membayarkan upah jurnalisnya, Miftah Faridl, yang sebelumnya dipotong sepihak. Pembayaran ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pihak manajemen CNN Indonesia atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pembayaran upah yang dipotong sepihak tersebut dikonfirmasi melalui surat resmi dari manajemen CNN Indonesia. Surat bertajuk ‘Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya’ itu dilampiri bukti transfer senilai Rp 3.045.900, yang merupakan akumulasi pemotongan upah sejak Juni hingga Agustus 2024.
Salawati, tim hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, menyatakan kemenangan ini sebagai buah dari advokasi dan solidaritas yang kuat. “Bahwa memperjuangkan perkara atas nilai keadilan itu dilakukan dengan all out,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Sabtu (20/9/2025). Salawati berharap putusan ini menjadi penguatan bagi mereka yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Miftah Faridl mendedikasikan pembayaran ini untuk rekan-rekannya sesama pekerja. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa manajemen CNN Indonesia bersalah dalam melakukan pemotongan upah sepihak. “Ini bukan sekedar uang. Ini adalah pembelajaran, bagaimana manajemen CNN Indonesia harus sadar bahwa mereka salah dan harus mengakui kesalahannya,” kata Faridl.
Faridl menjelaskan, perjuangan ini memakan waktu lebih dari satu tahun, dimulai dengan petisi dari 201 pekerja CNN Indonesia pada Juli 2024 yang mempertanyakan pemotongan upah sepihak. “Kemudian kami mendirikan serikat pekerja hingga dipecat. Bayangkan, pekerja memperjuangkan haknya, harus melewati berbagai represi dan kekerasan ekonomi seperti ini,” jelasnya.
Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia, Taufiqurrohman, menyebut pembayaran ini sebagai kemenangan bagi pekerja. “Ini menjadi dukungan moral dan hukum buat kami yang masih berjuang di Jakarta. Ini secara tegas menunjukkan apa yang dilakukan manajemen CNN Indonesia salah meskipun mereka tidak secara langsung mengatakan bersalah karena sudah memotong upah pekerjanya secara sepihak,” ujarnya.
Tujuh pekerja CNN Indonesia lainnya di Jakarta juga melakukan perlawanan serupa, yang saat ini masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung. Selain itu, mereka juga melaporkan manajemen CNN Indonesia atas dugaan union busting ke Polda Metro Jaya, yang saat ini ditangani Polres Jakarta Selatan.
Miftah Faridl sendiri akan menjalani sidang pertama untuk kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (22/9/2025). Tim hukum yang mendampinginya terdiri dari Salawati, Fatkhul Khoir, Johanes Dipa Widjaja, Mahendra Suhartono, Inggrit Carolina Nafi, dan Shannon Spencer Mulianto, yang berasal dari Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur dan memberikan pendampingan hukum secara pro bono.











