Pekanbaru – Sebagai upaya berkelanjutan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polresta Pekanbaru bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemasangan plang peringatan dan penanaman pohon di Kecamatan Rumbai, wilayah yang dianggap rawan Karhutla, Jumat (3/10/2025).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Haby Chefrianto, difokuskan di dua lokasi strategis, yaitu Jalan Lintas Timur Sumatera dan Jalan Sei Umban, Kelurahan Sri Meranti. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Rumbai AKP Said Khairul Iman, Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean, unsur Danramil, serta jajaran Forkopimda terkait.

Camat Rumbai Barat, Fachruddin Panggabean, menjelaskan bahwa pemasangan plang peringatan ini adalah bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Kami bersama Forkopimcam melaksanakan pemasangan plang peringatan Karhutla. Ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta dan Kapolsek Rumbai untuk mencegah kembali terjadinya pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya pada Jumat (3/10/2025).

Selain pemasangan plang, kegiatan juga diisi dengan penanaman pohon sebagai simbol pemulihan lahan yang sebelumnya terdampak kebakaran. Fachruddin menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla. Ia menambahkan, “Kami harap plang peringatan ini bisa menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang berniat membakar lahan. Ancaman hukum jelas dan tegas. Mari bersama menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik.”

Ketua RW 16 Kelurahan Sri Meranti, Mukti Arifin, yang turut hadir mendampingi aparat dan Forkopimda, menyampaikan hal senada. Ia mengimbau warganya untuk tidak melakukan praktik pembakaran lahan dengan alasan apa pun. “Kami bersama Polresta dan Babinsa turut serta memasang plang di wilayah kami. Ini bentuk kepedulian bersama. Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga RT 16, jangan sekali-sekali mencoba membakar lahan,” tegas Mukti pada Jumat (3/10/2025).

Mukti Arifin juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan Karhutla dapat berujung pada sanksi hukum berat. “Siapa saja yang terlibat pembakaran hutan akan dihukum sesuai aturan berlaku. Oleh sebab itu, mari kita hindari tindakan tersebut,” jelasnya.

Pemasangan plang ini merupakan tindak lanjut dari pendistribusian plang Karhutla yang sebelumnya telah dilakukan di Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/9/2025), sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Polresta Pekanbaru berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, terutama menjelang musim kemarau. Mukti Arifin menutup dengan pernyataan, “Karhutla bukan hanya urusan aparat, tapi tanggung jawab kita semua.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *