Padang – Satpol PP Kota Padang mengamankan sepasang kekasih yang diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah kamar kos di Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (22/4/2026) dini hari.

Penindakan tersebut dilakukan setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Satpol PP Kota Padang, M. Ajiz, mengatakan pasangan itu sempat diamankan warga sebelum petugas datang ke tempat kejadian.

Usai laporan diterima, personel Satpol PP langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penjemputan. “Menindaklanjuti laporan warga, personel Satpol PP segera menuju lokasi dan melakukan penjemputan terhadap pasangan tersebut yang sebelumnya telah diamankan oleh masyarakat,” ujar M. Ajiz.

Dalam penanganan di lapangan, petugas mengamankan perempuan yang berada di kamar kos. Sementara laki-laki yang diduga pasangannya dijemput di Polsek Koto Tangah untuk menghindari gangguan keamanan selama proses berlangsung.

Setelah serah terima dengan pihak Polsek Koto Tangah, keduanya dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, untuk diproses lebih lanjut.

Di Mako Satpol PP, pasangan itu kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

M. Ajiz mengapresiasi warga yang ikut menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan, pasangan tersebut akan menjalani pembinaan serta pemanggilan orang tua sebagai bagian dari proses penanganan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepedulian dan partisipasinya dalam menjaga Trantibum. Terhadap pasangan ini, akan dilakukan pembinaan serta pemanggilan orang tua sebagai bagian dari proses penanganan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *