Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi di sebuah rumah di Jalan Penjernihan Utama, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Rabu (1/10/2025) sore. Tiga orang terduga pelaku berhasil diringkus dalam penggerebekan tersebut.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan, yakni Ganda (40), Indra (36), dan Kevin (27), diduga memiliki peran sebagai pemilik dan pekerja dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kombes Pol Andry Kurniawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan bau gas menyengat di sekitar lokasi. “Tempat ini adalah tempat milik pribadi, tidak ada izin untuk melakukan usaha. (Aktivitas) ini tercium masyarakat, bau gas menyebar,” ujar Andry saat ditemui di lokasi penggerebekan pada Rabu (1/10/2025).

Lokasi pengoplosan gas bersubsidi ini berada di bagian belakang rumah, yang berdekatan dengan bangunan indekos, sehingga aktivitas tersebut tersembunyi. Dalam penggerebekan, tim berhasil menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran beserta alat-alat yang digunakan untuk mengoplos.

“Tabung yang berhasil kami sita dari TKP di antaranya gas berukuran 3 kilogram sebanyak 150 tabung dan tabung gas 12 kilogram sekitar 80 tabung dan untuk tabung gas 50 kilogram sebanyak 4 tabung,” ungkap Andry.

Andry menambahkan, para terduga pelaku mendapatkan tabung-tabung gas dari warung-warung di sekitar Kota Padang dan membeli alat regulator secara online. “Mereka mengumpulkan tabung yang didapat dari warung. Gas 3 kilogram disuntik ke gas 12 kilogram dan 50 kilogram lalu dijual kembali ke warung sekitar Kota Padang,” imbuhnya.

Dari hasil interogasi sementara, terduga pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama 8 bulan dengan keuntungan rata-rata Rp 40 juta per bulan. Andry menjelaskan, “Keuuntungnya adalah dari hasil penjualan dengan selisih yang cukup lumayan. Dari pendapatan rata-rata perbulan Rp 40 juta,”.

Pihak kepolisian akan terus melakukan operasi penindakan terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. “Kami sudah sering menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang subsidi pemerintah. Kami terus gencar melakukan operasi,” tegas Andry.

Ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan undang-undang migas nomor 22 tahun 2021 pasal 55 KUHP, ditambah pasal 49 di undang-undang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun. Andry memaparkan, “Untuk ketiga terduga pelaku, bakal dijerat dengan undang-undang migas nomor 22 tahun 2021 pasal 55 KUHP, ditambah pasal 49 di undang-undang cipta kerja. ancaman hukuman 6 tahun,”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *