Padang Panjang – Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Padang Panjang di sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang pada Selasa (23/9/2025) pukul 01.15 WIB. Ironisnya, dua dari tiga pelaku tersebut merupakan residivis kasus curanmor.
Ketiga pelaku diketahui berinisial DM (42), DN (29) dan PK (33). Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai gerak-gerik mencurigakan dari DM dan DN.
“Ketika jajaran kami menerima informasi tentang gerak-gerik DM dan DN, pihaknya segera bergerak melakukan pencarian ke lokasi di Kelurahan Koto Panjang,” ujar Ardi.
Setiba di lokasi, petugas mendapati DM dan DN bersama PK sedang asyik mengkonsumsi sabu di ruang tamu. Penggeledahan yang disaksikan perangkat RT dan masyarakat sekitar kemudian dilakukan, dan polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Ardi menjelaskan, dari tangan DM ditemukan satu paket sedang dan lima paket kecil sabu siap edar yang disimpan dalam tas kecil. Sementara dari DN, ditemukan satu paket sedang dan dua paket kecil sabu siap edar di saku jaketnya.
“Ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat RT dan masyarakat sekitar, polisi menemukan dari tangan pelaku DM satu paket sedang dan lima paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah tas kecil,” kata Ardi.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sebanyak dua paket sedang dan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu telah kami amankan di mako Polres Padang Panjang untuk proses penyelidikan selanjutnya,” tutur Ardi pada Selasa (23/9/2025).
Akibat perbuatannya, DM dan DN dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara PK dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.











