Padang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mengimbau masyarakat segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai upaya mempercepat layanan administrasi berbasis digital sekaligus mendukung terwujudnya kota pintar atau smart city.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menyebut IKD adalah versi digital dari KTP elektronik yang dapat diakses melalui telepon pintar.
Walau berbentuk digital, identitas itu tetap memiliki legalitas dan fungsi yang setara dengan KTP fisik.
“IKD jauh lebih praktis dan aman. Masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik atau melakukan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan administrasi,” ujar Ances di Padang, Rabu (27/5/2026).
Ia menambahkan, penggunaan IKD memberi efisiensi yang cukup besar bagi masyarakat.
Dokumen digital tersebut memudahkan akses layanan perbankan, BPJS, hingga fasilitas kesehatan melalui pemindaian kode QR, sekaligus mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan kartu fisik.
Untuk membuatnya, masyarakat cukup mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store atau App Store.
Setelah mengisi data registrasi berupa NIK, alamat surel, dan nomor telepon, warga harus datang ke kantor Disdukcapil atau gerai layanan terdekat untuk verifikasi serta pemindaian kode QR.
“Prosesnya mudah, cepat, dan sepenuhnya gratis. Petugas kami siap membantu aktivasi hanya dalam beberapa menit saja,” tegas Ances.
Untuk mempercepat penggunaan IKD, Ances juga mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat kelurahan, RT, dan RW menjadi garda terdepan dalam pemanfaatan teknologi tersebut.
Mereka diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus mengedukasi warga di lingkungan masing-masing.
Modernisasi layanan administrasi kependudukan itu ditargetkan berjalan maksimal. Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan program unggulan “Padang Melayani” yang mengedepankan efisiensi bagi seluruh warga.











