Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh terus memacu peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Koordinasi dan sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi digelar di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (02/04/2026).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam sambutannya di hadapan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, kepala OPD, serta camat se-Kota Payakumbuh menegaskan, pihaknya tidak akan berpuas diri dengan capaian yang ada. “Kami tidak boleh berpuas diri dengan capaian yang sudah ada. Semua saran dan rekomendasi harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Zulmaeta menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami indikator penilaian dan memperkuat standar pelayanan publik. Ia juga mendorong setiap OPD untuk segera melakukan evaluasi internal dan menyusun rencana aksi yang konkret dan terukur.
Menurutnya, konsistensi kinerja Pemko Payakumbuh dalam penilaian Ombudsman selama empat tahun terakhir menjadi modal penting untuk terus melangkah lebih baik. Nilai kepatuhan pelayanan publik terus meningkat dari 86,34 pada 2021 menjadi 97,60 pada 2024, dengan predikat zona hijau kualitas tertinggi.
“Capaian ini harus kita jaga bersama. Namun, kita juga harus menyadari bahwa ekspektasi masyarakat terus meningkat,” ujarnya.
Zulmaeta menekankan, pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi aspek krusial dalam membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, Pemko Payakumbuh akan memperkuat sistem pengaduan agar setiap laporan dapat direspons secara cepat, tepat, dan transparan. “Masyarakat harus merasa hadirnya pemerintah memberi solusi. Setiap pengaduan wajib kita tindak lanjuti dengan serius,” tegasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, pengaduan, dan output yang bermuara pada tingkat kepercayaan masyarakat. “Ada 12 bentuk maladministrasi yang menjadi fokus penilaian. Ini harus dipahami secara utuh oleh setiap penyelenggara layanan,” kata Adel pada Kamis (02/04/2026).
Adel mengungkapkan, sepanjang 2025 Ombudsman menilai 310 instansi di Sumbar, meliputi pemerintah daerah, kepolisian, kantor pertanahan, imigrasi, hingga lembaga pemasyarakatan. Realisasi penerimaan laporan masyarakat bahkan melampaui target, yakni 368 laporan atau 105 persen, dengan rata-rata penyelesaian 110,5 hari.
Adel juga memaparkan sejumlah capaian pengawasan Ombudsman, antara lain distribusi ribuan ijazah kepada alumni, pengembalian dokumen agunan kepada masyarakat, serta realisasi hak pelapor dalam berbagai kasus pelayanan publik.
Dalam forum tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi, mulai dari pemberian apresiasi kepada unit layanan berkinerja tinggi, penguatan koordinasi, hingga peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan dan pemahaman regulasi.
Menanggapi hal itu, Zulmaeta mengatakan seluruh jajaran Pemko Payakumbuh harus menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai dasar pembenahan berkelanjutan. “Kita jadikan ini sebagai cermin untuk berbenah. Saya minta setiap OPD segera menyusun langkah perbaikan yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, kepala OPD, serta camat se-Kota Payakumbuh itu diisi dengan diskusi interaktif guna memperdalam pemahaman teknis penilaian maladministrasi.











