Baik, berikut adalah hasil penulisan ulang berita tersebut:

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui percepatan penyaluran tunjangan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat, hingga pertengahan Juli 2025, penyaluran tunjangan profesi guru ASN Daerah telah mencapai 97,4 persen, mencakup 1.438.029 guru dari total 1.476.964 penerima.

Jakarta – Pemerintah melakukan terobosan dengan memangkas birokrasi dalam penyaluran tunjangan guru. Mekanisme yang mulai diberlakukan sejak tahun 2025 ini memungkinkan tunjangan dikirim langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru, tanpa melalui pemerintah daerah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Temu Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan hak guru diterima tepat waktu. “Kebijakan ini memotong jalur birokrasi panjang dan memastikan hak guru diterima tepat waktu,” ujarnya dalam Dialog Kebijakan bersama Media Massa di Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (20/7/2025).

Percepatan penyaluran tunjangan ini merupakan implementasi dari arahan Presiden saat peringatan Hari Guru Nasional 2024, serta hasil koordinasi lintas kementerian, termasuk Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Pada tahun 2025, tunjangan untuk guru ASN Daerah yang belum bersertifikat pendidik mengalami kenaikan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, guru yang sudah bersertifikat akan menerima tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan.

Selain tunjangan profesi, pemerintah juga menyalurkan tunjangan khusus yang telah terealisasi sebesar 76,7 persen atau 47.497 guru, serta tambahan penghasilan untuk guru yang belum bersertifikat, dengan realisasi saat ini baru mencapai 18,8 persen.

Temu Ismail menambahkan, validasi data menjadi kunci utama dalam proses penyaluran tunjangan. “Validasi data adalah kunci. Setelah data guru tervalidasi, SK penerima diterbitkan dan pembayaran dilakukan langsung oleh Kemenkeu,” katanya pada Minggu (20/7/2025).

Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga menerbitkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Aturan ini menetapkan bahwa guru wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, namun juga mengakui tugas tambahan seperti wali kelas, pembina ekstrakurikuler, dan guru pendamping khusus.

Menurut Temu Ismail, pemerintah tidak hanya ingin guru sejahtera, tetapi juga merasa didukung secara struktural dalam menjalankan peran mereka. “Kita ingin guru tidak hanya sejahtera, tapi juga merasa didukung secara struktural dalam menjalankan peran mereka,” tuturnya.

Melalui mekanisme tunjangan langsung, regulasi kerja yang adaptif, dan peningkatan tunjangan, pemerintah menegaskan komitmennya pada transformasi pendidikan.

“Kami ingin tunjangan guru disalurkan lebih cepat, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat fondasi mutu pembelajaran,” pungkas Temu Ismail pada Minggu (20/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *