Padang – Seorang wanita berinisial C (30), yang diduga kuat sebagai bandar sabu, berhasil diamankan jajaran Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) beserta ratusan paket sabu siap edar. Penangkapan dilakukan saat penggerebekan jaringan peredaran narkoba di Pasar Gaung, Kota Padang, pada Kamis (8/1/2026).
Kapolresta Padang, Kombespol Apri Wibowo, menuturkan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Tim kami menemukan barang bukti sabu berbagai ukuran, mulai dari paket besar hingga ratusan paket kecil,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga menyita 99 buah kaca pirek, timbangan digital, tiga bungkus besar plastik klip, brankas penyimpanan, dan uang tunai senilai Rp4.412.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Kapolresta menambahkan pada Kamis (8/1/2026), “Pelaku menjual sabu dalam paket ekonomis hingga paket besar, mulai dari harga Rp50.000 hingga Rp500.000.”
Kombespol Apri Wibowo menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar Polresta Padang di awal tahun 2026. Pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang berada di atas tersangka C.
Tersangka C akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Kapolresta mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.










