Payakumbuh – Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial MHY (34) di kediamannya di Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, pada Minggu (3/8) malam. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Sebanyak 35 paket sabu siap edar berbagai ukuran dan satu paket ganja ditemukan petugas sebagai barang bukti dalam penggerebekan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Hendra menjelaskan, penangkapan MHY merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Payakumbuh Barat. “MHY adalah tersangka penjual sabu kepada SY (perkara terpisah) senilai Rp 300.000,” ungkap AKP Hendra.
AKP Hendra menambahkan, setelah mengetahui bahwa sabu yang dimiliki SY berasal dari MHY, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Penggerebekan di rumah MHY yang disaksikan oleh perangkat kelurahan dan warga setempat pun berhasil dilakukan.
Saat penggerebekan pada Minggu (3/8), MHY ditemukan bersembunyi di kamar mandi dengan membawa seluruh barang bukti sabu dan ganja. “Sepertinya begitu, tapi karena sekeliling rumah sudah di kepung, tersangka buntu dan cuma bisa mendekam di dalam kamar mandi,” kata AKP Hendra.
Polisi menemukan 26 paket sabu dalam kotak hitam di kantong celana tersangka, serta 9 paket sabu dan 1 paket ganja dalam kotak merk RAMBO di dalam tas coklat dari dalam kamar mandi. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp884.000 hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, dan satu pack plastik bening.










