Kampar – Pertikaian keluarga terkait warisan kembali memakan korban jiwa di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar. Risman Riyanto (43) tewas di tangan kakak kandungnya sendiri, AK (49), pada Jumat (3/10/2025) malam, akibat perselisihan yang berujung pada penganiayaan.
Adu mulut mengenai penandatanganan dokumen tanah warisan menjadi pemicu utama tragedi ini. Perdebatan sengit antara kedua saudara itu berubah menjadi perkelahian fisik yang merenggut nyawa Risman.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sembayang, menjelaskan bahwa akar permasalahan terletak pada sengketa tanda tangan dokumen tanah. “Kasus ini berawal dari persoalan tanda tangan dokumen tanah. Situasi yang seharusnya bisa dibicarakan baik-baik justru berujung pertumpahan darah,” ungkapnya di Kampar, Jumat (3/10/2025).
AKP Gian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku dan korban memiliki hubungan darah. “Tidak ada alasan pembenaran dalam kasus ini. Nyawa seseorang sudah hilang, dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pelajaran pahit tentang bagaimana masalah warisan dapat memicu konflik keluarga yang serius jika tidak dikelola dengan arif. Saat ini, AK telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.










