Kepulauan Meranti – Insiden berdarah menggemparkan warga Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, Minggu (20/7), setelah seorang remaja berusia 17 tahun bernama Jasen ditemukan tewas bersimbah darah akibat luka bacok. Diduga, korban tewas akibat dibacok oleh pamannya sendiri.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa mengenaskan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
AKP Roemin Putra menjelaskan, pelaku yang diketahui bernama AR (37), diduga menggunakan sebilah senjata tajam untuk menghabisi nyawa korban. “Benar, korban masih berusia remaja bernama Jasen, diduga tewas akibat dibacok oleh pamannya sendiri, AR (37), menggunakan sebilah senjata tajam,” ujarnya.
Dijelaskan AKP Roemin Putra, pelaku menyerang korban menggunakan sebilah parang panjang yang mengakibatkan luka fatal yang merenggut nyawa korban di lokasi kejadian. Usai menyerang korban, AR sempat mengejar warga lain secara membabi buta.
Beberapa jam usai kejadian, AR berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Renak Dungun. “AR telah ditangkap tanpa perlawanan di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Renak Dungun berselang beberapa jam usai kejadian,” kata AKP Roemin Putra.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang panjang yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakannya saat kejadian, yaitu kaos merah dan celana pendek hitam bermotif garis putih.
Roemin mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta di lapangan, kuat dugaan bahwa aksi pembacokan ini telah direncanakan. “Fakta-fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa aksi ini bukan spontan, ada kemungkinan unsur perencanaan,” ungkap Roemin pada Minggu (20/7).
Pihaknya mencurigai adanya unsur perencanaan dan konflik pribadi dalam aksi sadis tersebut, namun untuk motif pasti belum dapat dipastikan. “Untuk motif pasti belum dapat dipastikan, kami mencurigai adanya unsur perencanaan dan konflik pribadi dalam aksi sadis tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, AR telah ditahan di Mapolres Meranti dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
AKP Roemin Putra menambahkan, karena korban masih di bawah umur, pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. “Karena korban masih di bawah umur, pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.











