Pekanbaru – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (28/7/2025). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Frederic Daniel Tobing, mengungkapkan bahwa keempat terdakwa hadir langsung di ruang sidang PN Pekanbaru. “Empat terdakwa yakni Dwi Hertanto, Bambang Suprakto, Syaifuddin, dan Muhammadyah Djunaid, hadir langsung di ruang sidang. Sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU,” ujarnya.
Dwi Joko Prabowo selaku Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dengan dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aziz Muslim, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsidaritas.
Dakwaan primair menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Sementara dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, juga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.
Frederik menjelaskan, terdakwa Dwi Hertanto sebelumnya menjabat sebagai Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dalam pembangunan gedung Politeknik KP Dumai, serta merangkap sebagai Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) anggaran tahun 2017.
Terdakwa kedua, Bambang Suprakto, menduduki posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Syaifuddin adalah Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), perusahaan pemenang lelang proyek, dan Muhammadyah Djunaid merupakan pemilik modal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Syaifuddin diduga mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Sahabat Karya Sejati kepada pihak lain tanpa prosedur yang sah. Selain itu, pekerjaan diserahkan sebelum selesai 100 persen dan terjadi mark-up bobot pekerjaan pada setiap termin pembayaran. Hasil pelaksanaan proyek juga disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Daniel menegaskan, berdasarkan hasil laporan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Perwakilan BPKP Provinsi Riau, kerugian keuangan negara sebesar Rp6.080.234.275 pada Senin (28/7/2025). “Berdasarkan hasil laporan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Perwakilan BPKP Provinsi Riau, kerugian keuangan negara sebesar Rp6.080.234.275,” pungkasnya.











