Selatpanjang – Dua orang pelaku pembakaran lahan di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Kepulauan Meranti telah menahan kedua tersangka dan akan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.

Penangkapan HW (49), seorang wanita, dilakukan setelah membakar lahan di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang pada Rabu (9/7/2025). Sementara S alias H (48), seorang pria, ditangkap karena membakar lahan di Desa Tenan, Kecamatan Tebingtinggi Barat pada Selasa (29/7/2025).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqqi, dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Jumat (1/8/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra dan Kanit Tipidter Ipda Ariyadi, menegaskan bahwa kedua tersangka berasal dari lokasi dan waktu yang berbeda, namun melakukan tindakan pembakaran lahan yang merugikan negara. Isu Karhutla menjadi perhatian serius, mengingat protes dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

“Atas tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, diancam dengan pidana maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegas AKBP Aldi.

Kapolres menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 78 ayat (4), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b, Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 19 dan angka 17 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan/atau Pasal 187 atau pasal 188 KUHP.

Lebih lanjut, Kapolres merinci barang bukti yang berhasil diamankan. “Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti atas Karhutla di Tanjung Medang berupa, satu bilah parang gagang hijau, satu buah mancis, satu rumpun rumput yang terbakar dan satu rumpun rumput yang belum terbakar. Sementara dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Tenan diamankan satu buah parang gagang abu-abu, satu buah mancis, cangkul tanpa gagang, kayu bakar dan tiga buah bibit sawit,” jelasnya.

Kejadian kebakaran di Tenan bermula saat S bersama istri dan anaknya membuka lahan dengan menebas semak belukar pada Selasa (29/7/2025). Semak belukar tersebut ditumpuk menjadi 32 tumpukan, kemudian dibakar pada malam harinya.

Sebelum pulang sekitar pukul 23.00 Wib, S sempat memadamkan api menggunakan mesin. Namun, bekas pembakaran tersebut masih menyala dan menyebabkan kebakaran lahan meluas.

“Total lahan yang terbakar lebih kurang 1 hektar. Setelah kita lakukan pengecekan Dasbor Lancang Kuning ditemukan lahan terbakar di Desa Tenan. Kemudian, Unit Tipidter Satuan Reskrim melakukan lidik dan kita dapati lahan tersebut milik S. Setelah kita melengkapi alat bukti dan saksi, tadi malam langsung kita amankan,” kata kapolres.

Sementara itu, Karhutla di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, terjadi pada Rabu (9/7/2025) dan menghanguskan kebun kelapa seluas kurang lebih setengah hektar.

Kebakaran tersebut terungkap ketika saksi Amiruddin alias Nik melihat asap memasuki rumahnya. Setelah mencari sumber asap, ia menemukan kebun milik HW (49) di Jalan Wanawijaya RT 002/RW 002 Desa Tanjung Medang terbakar.

Saksi segera memberitahukan kejadian tersebut. Pemilik kebun yang tiba di lokasi bersama suaminya mengakui telah membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa yang sudah mengering.

Setelah penyelidikan, pada (24/7/2025) Unit Tipidter Reskrim Polres Meranti mengamankan HW (49) untuk pemeriksaan intensif di Polsek Rangsang. Setelah dua alat bukti terpenuhi, HW ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polres Meranti.

AKBP Aldi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan di Kepulauan Meranti karena dampaknya buruk bagi kesehatan, lingkungan, dan merugikan negara.

“Dengan penangkapan dua tersangka ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kami berharap juga ini menjadi efek jera dan pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Walaupun langkah hukum menjadi jalan terakhir, kita tetap mengupayakan langkah pencegahan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tegasnya.

Kapolres Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan dan hutan, mengingat kondisi gambut yang sangat kering akibat musim panas.

Kapolres menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Babinkhamtibmas, Babinsa (TNI), pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa, serta melalui spanduk dan berbagai pola sosialisasi lainnya.

“Mari sama-sama kita bersinergi untuk mencegah terjadinya Karhutla. Karena sangat merugikan dan membahayakan bagi kita dan generasi mendatang,” ajaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *