Solok – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Solok berinisial RH, kini memasuki babak baru. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Solok secara resmi menangani kasus tersebut setelah adanya laporan dari A, suami sah pihak yang diduga terlibat, ke DPRD Kota Solok.

Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, menyampaikan bahwa BK telah diberikan mandat untuk menyelesaikan pemeriksaan dalam waktu tujuh hari, terhitung sejak Selasa (16/9).

Setelah melalui pembahasan di tingkat pimpinan fraksi, RH dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BK. “Selanjutnya, BK akan menjalankan pemeriksaan terhadap RH sesuai mekanisme yang berlaku di dewan,” ujar Fauzi, Rabu (17/9).

Fauzi menambahkan, pihaknya berharap semua proses dapat berjalan dengan baik dan dihormati oleh kedua belah pihak. “Baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan, kami harap dapat menghormati mekanisme yang sedang dijalankan oleh BK,” katanya pada Rabu (17/9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *