Dharmasraya – Polsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam perjudian online melalui aplikasi Ludo King. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.42 WIB di Ampera Mak Anjang Uniang, Jorong Sungai Salak, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung.
Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Sutrisman, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. “Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Andrian, SH, langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan empat pelaku dengan inisial AS (43), IN (40), PS (28), dan RR (23) di lokasi kejadian. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp20.000.
AKP Sutrisman menambahkan bahwa seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sitiung I untuk proses hukum lebih lanjut. “Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Sitiung I untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya pada Kamis (7/8/2025).
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kapolsek, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian. Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian, baik konvensional maupun online. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian, baik konvensional maupun online, karena melanggar hukum dan berdampak negatif bagi diri sendiri serta keluarga,” ujarnya.










