Rokan Hilir – Dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir (Rohil) akan segera menghadapi proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil menyatakan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka yang terlibat adalah Asril Arief, Kepala Disdikbud Rohil yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan Sefrijon, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam delapan kegiatan proyek yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023, dengan total anggaran mencapai Rp4,31 miliar.

Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Pidsus, Misael Asarya Tambunan, mengungkapkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 setelah melalui penelitian oleh Jaksa Peneliti. “Iya, sudah P-21,” kata Misael pada Selasa (9/9/2025).

Penetapan P-21 untuk tersangka Asril Arief tertuang dalam surat bernomor ND-3736/L.4.20/Fd.2/09/2025 tertanggal 8 September 2025. Sementara itu, penetapan untuk Sefrijon tercatat dengan nomor ND-3737/L.4.20/Fd.2/09/2025 pada tanggal yang sama.

Misael menegaskan, langkah selanjutnya adalah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya.

Penyidikan mengungkap bahwa penyimpangan proyek dilakukan dengan modus penggelembungan harga material, pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, dan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *