Tanah Datar – Masyarakat Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, dengan keras menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang. Kekhawatiran akan dampak negatif terhadap sumber daya air dan lahan pertanian produktif menjadi dasar utama penolakan tersebut.

Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pandai Sikek telah mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan keputusan resmi pada Sabtu (17/2/2024) yang menolak rencana eksplorasi panas bumi di Jorong Pagu-pagu. Keputusan ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan lahan pertanian yang menjadi tumpuan hidup masyarakat, lokasi wellpad PLTP yang berada di lahan pertanian produktif, serta potensi konflik sosial jika proyek tetap dipaksakan.

Direktur WALHI Sumbar, Wengki Purwanto, mengatakan bahwa KAN telah menegaskan penolakan masyarakat Pandai Sikek terhadap pembangunan PLTP berdasarkan musyawarah adat.

Wengki menambahkan, pembangunan panas bumi harus menghormati prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). “Jika masyarakat menolak secara sadar dan tanpa paksaan, maka itu sah secara hukum maupun moral,” ujarnya pada Sabtu (17/2/2024). FPIC adalah persetujuan bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang lengkap tanpa paksaan.

WALHI juga mengingatkan akan dampak serius pembangunan PLTP, seperti peningkatan aktivitas seismik atau gempa, risiko tanah longsor di kawasan rawan bencana, persaingan sumber daya air yang berpotensi menyebabkan kekeringan, pencemaran tanah dan udara yang mengancam kesehatan masyarakat, hilangnya keanekaragaman hayati, lepasan gas beracun yang dapat menimbulkan korban jiwa, serta tambahan emisi gas rumah kaca dari siklus operasional PLTP.

Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menilai proses perizinan yang diberikan oleh kementerian ESDM kepada perusahaan tidak melibatkan masyarakat secara bermakna. Menurutnya, masyarakat tidak dilibatkan secara penuh, mulai dari perencanaan hingga tahapan selanjutnya.

“Partisipasi yang dilakukan hanya formalitas, tanpa memberikan ruang bagi warga untuk menentukan sikap secara bebas, sadar, dan mendapat informasi yang cukup (meaningful participation) pada saat dikeluarkannya izin perusahaan,” kata Calvin pada Sabtu (17/2/2024).

Calvin menambahkan, izin yang dimiliki perusahaan adalah WPSPE – Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan Eksplorasi yang dikeluarkan pada tahun 2013. Menurut UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Permen ESDM No. 17 Tahun 2012 tentang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi, izin eksplorasi perusahaan sudah tidak berlaku dan tahapan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Lebih lanjut, UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa pembangunan PLTP hanya bisa dilakukan pada Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), bukan sekadar WPSPE. Hingga saat ini, belum ada penetapan WKP untuk proyek PLTP Tandikek-Singgalang.

“Fakta ini menunjukkan bahwa upaya perusahaan untuk melanjutkan pembangunan PLTP di Nagari Pandai Sikek tidak hanya mengabaikan aspirasi masyarakat, tetapi juga tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Calvin pada Sabtu (17/2/2024).

Calvin mencontohkan, operasional PLTP di berbagai daerah memicu konflik sosial, seperti kasus PT Geo Dipa Energi vs masyarakat Wae Sano di Manggarai Barat tahun 2016, PT Hitay Daya Energy vs masyarakat Gunung Talang di Solok tahun 2018, PT Ormat Geothermal vs masyarakat Wapsalit di Maluku tahun 2022, hingga PLN vs masyarakat Poco Leok di Manggarai tahun 2023.

“Pandai Sikek tidak ingin masuk dalam daftar panjang konflik geothermal akibat pengabaian hak ulayat, lingkungan dan wilayah kelola rakyat,” pungkas Calvin.

Penolakan masyarakat Pandai Sikek memiliki landasan kuat dalam konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan hidup dalam setiap kebijakan pembangunan.

Calvin mengatakan, pembangunan energi terbarukan penting, namun tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat, tanah ulayat, dan keberlanjutan pertanian. Pandai Sikek menegaskan bahwa masa depan energi hijau seharusnya tidak menambah beban baru berupa konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan ancaman pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *