Padang – Tim Klewang Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial RR (21) di Koto Tangah, Kota Padang, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, pada Sabtu (2/8/2025) menjelaskan bahwa penangkapan RR bermula dari laporan pencurian kabel tower telekomunikasi di kawasan Parupuk Tabing yang terjadi pada Minggu (27/7/2025).
Yasin menjelaskan, laporan tersebut bermula dari adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tower telekomunikasi. Pelapor yang tiba di lokasi sekitar pukul 04.00 WIB mendapati kabel tower telah dipotong dan dicuri.
“Kabel yang hilang sebanyak enam tarikan dengan panjang total sekitar 300 meter,” ungkap Yasin. Akibat kejadian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Laporan tersebut kemudian teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RR sebagai pelaku pencurian. Diduga, RR menggunakan alat bantu berupa sabit bergagang kayu sepanjang 1 meter dalam aksinya. Informasi ini diperoleh dari keterangan masyarakat dan pengumpulan barang bukti di lapangan.
Saat penangkapan di rumahnya, tersangka tidak melakukan perlawanan. Yasin menambahkan, “RR mengakui telah memanjat pagar tower serta memotong kabel menggunakan sabit tersebut,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit bergagang kayu sepanjang satu meter dan kawat tembaga seberat 20 kilogram. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.











