JAKARTA – Komisi IV DPR RI menyoroti Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang dinilai mendesak untuk diselesaikan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi serta Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani, Kamis (27/6/2025).

Menurut Alex Indra Lukman, HET beras seharusnya berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi pemerintah untuk melakukan intervensi pasar. “Jika pelaku ekonomi sudah menjual beras melebihi HET, maka pemerintah segera mengguyur pasar menggunakan stok cadangan beras yang ada,” ungkap Alex.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), Alex mengajak kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan regulasi yang optimal dalam penyerapan dan distribusi beras.

Alex juga menyoroti pentingnya swasembada beras sebagai tolok ukur keberhasilan program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Alex Indra Lukman mengatakan, swasembada beras berarti Indonesia tidak lagi bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Swasembada beras itu, artinya kita tak lagi mengimpor beras untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Jika kemudian masih ada impor beras untuk kebutuhan apapun istilah yang dibuat, mengartikan target swasembeda pangan presiden, gagal,” tegas Alex.

Salah satu regulasi yang mendesak untuk diselesaikan adalah terkait HET beras dengan berbagai tingkatan kualitas. Alex menyoroti bahwa saat ini, pelaku usaha yang menjual beras di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Padahal, menurut Alex, negara seharusnya memberikan apresiasi kepada pelaku usaha sektor pangan yang telah bersedia membeli gabah kering panen dengan harga Rp6.500 per kilogram, sesuai dengan HET yang ditetapkan melalui Kepala Bapanas No 14 Tahun 2025.

“Pemerintah harus mengapresiasi pengorbanan pelaku usaha kita, dengan kesediaan membeli gabah sesuai HET. Tapi, jangan kita jerat pula mereka dengan sanksi pidana, karena menjual beras melebihi HET Rp12.000 per Kg,” terang Alex pada Kamis (27/6/2025).

Alex berpendapat, sanksi pidana tidak relevan jika harga jual beras melebihi HET karena biaya produksi yang harus ditanggung pelaku usaha. “Dengan harga gabah Rp6.500 per Kg, sudah tidak relevan jika HET beras tetap berada di kisaran Rp12.000. Ini justru bisa jadi bumerang dan menimbulkan persoalan di lapangan nantinya,” jelasnya.

Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI itu menekankan, “Masalah HET beras ini, prioritas untuk segera dibereskan.”

Alex menambahkan, Indonesia memiliki cadangan beras yang cukup besar, yaitu 4 juta ton atau 4 miliar kilogram, yang dapat digunakan untuk menekan harga. “Negara itu punya cadangan beras, 4 juta ton atau 4 miliar kilogram. Ini angka yang besar untuk menekan harga. Jika digunakan pada waktu yang tepat, masyarakat tidak menjerit saat membeli beras kualitas apapun. Pedagangpun tak dirugikan,” tegasnya.

“Tidak ada pengusaha yang bisa melawan negara. Itu kata guru kehidupan saya. Itu pengusaha konyol kalau yang berani melawan negara,” imbuhnya.

Alex menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan harga gabah adalah untuk menyejahterakan petani. Oleh karena itu, ia mendorong agar regulasi mengenai batas atas harga beras di tingkat produksi segera dirumuskan, sehingga petani tetap sejahtera tanpa memberatkan pelaku usaha, terutama pengusaha kecil yang masih terbebani biaya produksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *