Padang – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengimbau seluruh warganya untuk serentak mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padang.

Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 200.1.432/SE/Kesbangpol-Pdg/2025 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatra Barat Nomor: 300/423/BPKP/2025 tertanggal 25 Juli 2025.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menandatangani surat imbauan yang berisi lima poin utama yang ditujukan kepada warga dan perkantoran.

Dalam surat edaran tersebut, poin pertama mengimbau warga dan perkantoran untuk mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing.

Poin kedua, warga dan perkantoran diimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan perkantoran dengan tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

Selain itu, warga juga diminta menggunakan logo HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman www.setneg.go.id.

Seperti dilansir dari laman Facebook Diskominfo Kota Padang, Jumat (1/8/2025), poin ketiga berbunyi, “Poin ketiga mengimplementasikan secara optimal tema, logo dan desain turunan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum, dandinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lain-lain.”

Poin keempat, warga diimbau untuk mengadakan dan atau mengikuti kegiatan-kegiatan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 guna meningkatkan nasionalisme, nilai kejuangan, dan rasa cinta tanah air.

Poin terakhir, seluruh masyarakat diimbau untuk menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB selama 3 menit.

“Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” bunyi poin terakhir dalam SE tersebut pada Jumat (1/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *