Tangerang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan. Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).
Menurut Afriansyah, kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja. Ia menjelaskan bahwa norma ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek, mulai dari kejelasan hubungan kerja hingga standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” ujar Afriansyah Noor pada Selasa (3/2/2026).
Afriansyah menambahkan, kepatuhan tersebut meliputi pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, penerapan waktu kerja dan istirahat, serta hak cuti.
Dalam kunjungannya, Wamenaker menilai PT Indah Kiat Pulp and Paper telah menjalankan norma ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia berharap praktik baik ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.
Memasuki Bulan K3 Nasional, Afriansyah juga menekankan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya ditopang oleh regulasi. Peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak dalam menerapkan norma serta budaya K3 di tempat kerja mutlak diperlukan.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pekerjaan layak harus memenuhi tiga kondisi: tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, serta menjamin tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.
Afriansyah mengingatkan, pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” pungkas Wamenaker Afriansyah pada Selasa (3/2/2026).











