Jakarta – Komisi IX DPR RI memberikan sorotan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang telah diumumkan oleh sebagian besar pemerintah provinsi. Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menekankan pentingnya keseimbangan antara kenaikan upah dengan peningkatan produktivitas.
Heru Tjahjono menegaskan, penetapan UMP 2026 harus selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. “UMP tidak boleh dipandang hanya sebagai angka administratif,” tegas Heru pada Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, UMP harus realistis dan mencerminkan kondisi ekonomi daerah agar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kenaikan UMP yang proporsional, lanjut Heru, berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja dengan upah minimum.
Peningkatan daya beli ini, imbuh Heru, diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan memberikan efek positif bagi UMKM, perdagangan, serta sektor jasa lokal. “Keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas adalah kunci agar dunia usaha tetap kompetitif,” pungkasnya pada Sabtu (27/12/2025).










