Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RES (40), yang selama ini meresahkan lingkungan kampus Universitas Riau (UNRI), berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Binawidya. Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kompol Ihut Manjalo Tua, pelaku yang telah tiga kali beraksi di lingkungan UNRI, berhasil ditangkap setelah dikenali oleh petugas keamanan kampus. “Pelaku ditangkap usai dikenali keamanan kampus dan langsung menghubungi personel Polsek, ia diamankan sedang berjalan kaki di sekitar Fakultas Perikanan,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku mengincar area parkir dengan pengawasan minim sebagai target operasinya. Ihut Manjalo Tua menjelaskan, “Pelaku ini sudah tiga kali mencuri motor di lingkungan kampus UNRI. Dia memilih lokasi parkir yang sepi dan tanpa pengamanan.”

Kompol Ihut Manjalo Tua menambahkan, pelaku pertama kali beraksi pada 13 Mei 2025, kemudian melakukan aksi kedua pada 19 Juni 2025, dan terakhir pada 3 Juli 2025.

Pelaku mulai teridentifikasi setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengecekan kamera keamanan kampus. Diketahui, pelaku sengaja memakai pakaian yang sama saat beraksi agar tidak mudah dikenali.

Aksi pelaku terhenti ketika seorang petugas keamanan UNRI mengenalinya mengenakan pakaian yang identik dengan rekaman CCTV. Petugas keamanan tersebut langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian.

“Para korban terdiri dari mahasiswa dan pengunjung kampus, dengan modus berpura-pura layaknya anak kuliah mengenakan jaket hijau dan celana jeans biru,” jelasnya.

Pelaku mengakui telah mencuri tiga unit motor di area kampus. Namun, penyidik menduga pelaku terlibat dalam lima kasus pencurian di tempat yang sama. “Pelaku ini tidak beraksi sendiri. Kami masih memburu rekan pelaku berinisial Sulaiman, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kompol Ihut pada Jumat (4/7/2025).

Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, jaket yang digunakan saat beraksi, dan sebuah gunting kuku yang digunakan untuk membobol kunci ganda motor.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *