Padang – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang menangkap Riki Efendi (43), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang membawa kabur emas, laptop, dan uang tunai dari rumah di Komplek Inanta Pesona, Padang Utara.
Pelaku diamankan pada Jumat (1/5/2026) malam di kawasan Simpang RS Ibnu Sina Padang tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (23/3/2026) sore saat korban, Syalsa Salsabil, pulang ke rumah dan mendapati kamar dalam kondisi berantakan.
Pintu dan jendela rumah juga terlihat terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga diketahui hilang.
Barang yang diambil pelaku berupa gelang emas seberat 6 gram, dua kalung emas masing-masing 7,5 gram, laptop Asus, dan uang tunai Rp5 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp55 juta.
Dengan berbekal olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, polisi bergerak cepat hingga mengantongi identitas pelaku. Setelah memperoleh informasi keberadaannya, penangkapan pun dilakukan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga celana jeans merek Levi’s, satu obeng pipih, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A17.
Pelaku kini diamankan di Polresta Padang dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











