Agam – Proses pemulangan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Nur Amira, masih terhambat. Kantor Imigrasi Kelas I Agam hingga kini masih menunggu kepastian dokumen perjalanan yang bersangkutan dari Kantor Perwakilan Malaysia di Medan, Sumatra Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Agam, Budiman, pada Jumat (27/6/2025) menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan pemulangan jika dokumen perjalanan dari perwakilan Malaysia telah diterbitkan. “Pihak imigrasi masih menunggu terbitnya dokumen perjalanan dari perwakilan Malaysia. Kalau dokumen sudah ada, insyaallah langsung kita lakukan pemulangan, bisa lewat bandara atau pelabuhan laut,” katanya.

Lebih lanjut, Budiman menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan langkah antisipasi jika nantinya Malaysia menolak Amira dan yang bersangkutan kembali dideportasi ke Indonesia. “Tapi ini baru mengandaikan, kita lihat existing dulu, jangan mengawang,” tegasnya.

Budiman juga menjelaskan bahwa meskipun Amira telah tinggal di Indonesia sejak tahun 1997, hal tersebut tidak secara otomatis menjadikannya Warga Negara Indonesia (WNI). “Hak-hak kewarganegaraan tetap berlaku. Tinggal lama di Indonesia bukan berarti otomatis jadi WNI,” jelasnya.

Terkait nasib Nur Amira jika dideportasi ke Malaysia, Budiman enggan memberikan komentar lebih lanjut karena hal tersebut berada di luar kewenangan Indonesia. “Wallahu a’lam. Kalau itu saya tidak bisa jawab. Karena itu kan sudah terkait negara sebelah ya,” ujarnya pada Jumat (27/6/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *